Bagaimana Cara Mendaftarkan Usaha agar Bisa Ikut Pengadaan Pemerintah?

Pelaku usaha dapat mengikuti pengadaan pemerintah dengan mendaftarkan usahanya melalui sistem LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).

Setelah memiliki akun LPSE dan data usaha terverifikasi, penyedia dapat:

  • mengikuti tender,
  • menawarkan produk/jasa,
  • serta bergabung dalam pengadaan pemerintah secara online.
Dokumen yang Umumnya Disiapkan
  • KTP pemilik/direktur
  • NPWP
  • NIB/SIUP
  • Dokumen usaha lainnya sesuai ketentuan
Apakah UMKM Bisa Bergabung?

Tentu bisa!
Pemerintah mendorong keterlibatan UMKM dan pelaku usaha lokal dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ingin mulai bergabung sebagai penyedia pemerintah?
Sobat Penyedia dapat melakukan pendaftaran usaha melalui sistem LPSE dan mengikuti informasi pengadaan yang tersedia secara online ya!