Pelaku usaha dapat mengikuti pengadaan pemerintah dengan mendaftarkan usahanya melalui sistem LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).
Setelah memiliki akun LPSE dan data usaha terverifikasi, penyedia dapat:
- mengikuti tender,
- menawarkan produk/jasa,
- serta bergabung dalam pengadaan pemerintah secara online.
Dokumen yang Umumnya Disiapkan
- KTP pemilik/direktur
- NPWP
- NIB/SIUP
- Dokumen usaha lainnya sesuai ketentuan
Apakah UMKM Bisa Bergabung?
Tentu bisa!
Pemerintah mendorong keterlibatan UMKM dan pelaku usaha lokal dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ingin mulai bergabung sebagai penyedia pemerintah?
Sobat Penyedia dapat melakukan pendaftaran usaha melalui sistem LPSE dan mengikuti informasi pengadaan yang tersedia secara online ya!