Bagaimana cara mendaftar LPSE?

Untuk dapat mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah, penyedia perlu memiliki akun LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Berikut tahapan pendaftarannya:

  1. Kunjungi Website LPSE
    Buka portal LPSE atau SPSE resmi melalui website instansi pemerintah terkait atau portal nasional INAPROC/LKPP. 
  2. Pilih Menu “Registrasi Penyedia”
    Klik menu pendaftaran penyedia, kemudian masukkan alamat email aktif untuk proses registrasi akun. 
  3. Lengkapi Formulir Pendaftaran
    Isi data perusahaan/pelaku usaha secara lengkap dan benar, seperti:
    • Nama perusahaan
    • NPWP
    • NIB/SIUP
    • Alamat perusahaan
    • Data direktur/pemilik usaha 
  4. Unggah Dokumen Persyaratan
    Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan:
    • KTP Direktur/Pemilik
    • NPWP
    • Akta Perusahaan
    • NIB/SIUP
    • Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan LPSE 
  5. Verifikasi Data Penyedia
    Setelah pendaftaran online selesai, penyedia akan menjalani proses verifikasi oleh LPSE yang dipilih. Beberapa LPSE melaksanakan verifikasi secara online maupun tatap muka. 
  6. Aktivasi Akun
    Setelah akun terverifikasi, penyedia dapat login ke sistem LPSE/SPSE dan mulai mengikuti proses pengadaan pemerintah di seluruh Indonesia. 

Tips untuk Sobat Penyedia

  • Gunakan email aktif dan mudah diakses.
  • Pastikan dokumen legal usaha masih berlaku.
  • Periksa kembali data perusahaan sebelum dikirim.
  • Simpan username dan password akun LPSE dengan baik.