Untuk dapat mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah, penyedia perlu memiliki akun LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Berikut tahapan pendaftarannya:
- Kunjungi Website LPSE
Buka portal LPSE atau SPSE resmi melalui website instansi pemerintah terkait atau portal nasional INAPROC/LKPP. - Pilih Menu “Registrasi Penyedia”
Klik menu pendaftaran penyedia, kemudian masukkan alamat email aktif untuk proses registrasi akun. - Lengkapi Formulir Pendaftaran
Isi data perusahaan/pelaku usaha secara lengkap dan benar, seperti:- Nama perusahaan
- NPWP
- NIB/SIUP
- Alamat perusahaan
- Data direktur/pemilik usaha
- Unggah Dokumen Persyaratan
Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan:- KTP Direktur/Pemilik
- NPWP
- Akta Perusahaan
- NIB/SIUP
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan LPSE
- Verifikasi Data Penyedia
Setelah pendaftaran online selesai, penyedia akan menjalani proses verifikasi oleh LPSE yang dipilih. Beberapa LPSE melaksanakan verifikasi secara online maupun tatap muka. - Aktivasi Akun
Setelah akun terverifikasi, penyedia dapat login ke sistem LPSE/SPSE dan mulai mengikuti proses pengadaan pemerintah di seluruh Indonesia.
Tips untuk Sobat Penyedia
- Gunakan email aktif dan mudah diakses.
- Pastikan dokumen legal usaha masih berlaku.
- Periksa kembali data perusahaan sebelum dikirim.
- Simpan username dan password akun LPSE dengan baik.